Pakar Hukum Pidana:
Meski Divonis 2 Tahun, Nurdin Otomatis Berhenti dari DPR
Jumat, 14 Sep 2007 15:56 WIB
Jakarta - Meski dipidana 1 hari penjara sekalipun, jika diancam dengan pasal korupsi, Nurdin Halid otomatis berhenti sebagai anggota DPR. Sebab, pasal korupsi memiliki ancaman penjara lebih dari 5 tahun."Meski hanya divonis 2 tahun penjara, namun karena pasal korupsi memiliki ancaman penjara lebih dari 5 tahun penjara, maka sesuai pasal 3 UU 4/1999 tentang Susduk harus berhenti," ujar pakar hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007).UU No 4/1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD, pasal 3 huruf f menyatakan, seseorang yang menjadi anggota MPR/DPR/DPRD adalah yang tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. "Bahkan meskipun hakim hanya memutus 1 hari penjara, dia tetap harus berhenti sebagai anggota DPR. Dia tidak lagi memenuhi syarat," imbuh Eddy.Menurut Eddy, kasus Nurdin ini mirip dengan yang menimpa Mulyana W Kusumah. Meski pidana Mulyana tidak lebih dari 5 tahun penjara, mantan anggota KPU itu terkena aturan mirip Nurdin itu."Itulah orang sering salah kaprah," ujar Eddy.Salah satu yang salah kaprah, jika berkaca dari penjelasan Eddy, adalah Wapres Jusuf Kalla. Kalla mengatakan tidak akan me-recall Nurdin karena hanya menerima vonis 2 tahun penjara."Karena vonis yang diterima Nurdin hanya 2 tahun," kata Kalla di rumah dinas Wapres, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2007) siang.
(aba/nrl)











































