Nurdin & Neloe Cs Bakal Diinapkan di LP Cipinang
Jumat, 14 Sep 2007 14:38 WIB
Jakarta - Nurdin Halid yang divonis 2 tahun dan ECW Neloe cs yang divonis 10 tahun penjara oleh MA akan diinapkan di LP Cipinang.Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/9/2007).Nurdin merupakan terpidana korupsi minyak goreng Rp 169,7 miliar, sedangkan Neloe terpidana korupsi pengucuran kredit Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN)."Terhadap Neloe cs, Kejari Jakarta Selatan telah melapor ke Kejati DKI Jakarta untuk sesegera mungkin mengeksekusi terpidana. Dalam hal ini Kejari jaksel telah menyiapkan administrasi tentang pelaksanaan eksekusi itu," ungkap Thomson.Persyaratan administrasi yang disiapkan antara lain menyangkut surat-surat dan dokumen yang diperlukan.Akan ditahan di manakah kedua terpidana itu? "Kalau di Jakarta ya LP Cipinang," tegas Thomson.Kejari Jaksel, kata dia, juga sudah melakukan pengamatan terhadap terpidana Neloe cs. "Mereka berada di Indonesia," ujarnya.Merujuk pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan, eksekusi akan dilakukan jaksa.
(umi/sss)











































