Patrialis: MA Sembrono, Sudah Bukan Zamannya Salah Ketik!
Jumat, 14 Sep 2007 14:22 WIB
Jakarta -
Salah ketik yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terjadi lagi. Putusan MA yang memvonis dua tahun penjara terhadap Nurdin Halid diteken 13 Agustus 2007. Namun, MA mengklarifikasi bahwa terjadi salah ketik. Yang benar, putusan MA itu baru diteken MA 13 September 2007. MA telah sembrono. "Saya kira salah ketik di MA ini bukan kali ini saja. Itu sudah sangat sering. Banyak sekali. Jadi, saya kira MA sudah tidak bisa lagi dibiarkan melakukan kinerja seperti ini. Ini sembrono," kata anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007). Menurut Patrialis, sudah bukan zamannya lagi MA beralasan salah ketik. Sebagai penegak hukum di gerbang terakhir, seharusnya MA melakukan semua hal dengan sangat teliti. "MA seharusnya teliti, karena ini sangat berkaitan dengan nasibnya seseorang berhubungan dengan kepastian hukum di Indonesia, sekaligus mencerminkan badan peradilan memang siap dengan segala perangkatnya yang baik, apalagi anggarannya sudah besar. Maka, sangat naif, apabila MA masih saja salah ketik. Sesuatu yang tidak pantas pada zaman sekarang," kata dia. Selain salah ketik, menurut Patrialis, MA juga harus diberi peringatan mengenai sering terlambatnya pengiriman putusan MA ke Pengadilan Negeri. "Salah satu contohnya kaburnya Alex Manuputty (kasus RMS) ke AS. Ini kan gara-gara MA tidak segera mengirimkan putusannya," ujar anggota DPR dari PAN ini. Masalah salah ketik dan terlambatnya pengiriman keputusan ini tanggung jawab MA. "MA harus melakukan koreksi total, jangan sampai terjadi lagi," pinta dia.
(asy/nrl)










































