Nurdin Halid & Neloe Cs Segera Dieksekusi Kejagung

Nurdin Halid & Neloe Cs Segera Dieksekusi Kejagung

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2007 13:45 WIB
Jakarta - Eksekusi terhadap Nurdin Halid dan Neloe cs akan segera dilakukan Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman pejara bagi keduanya."Harus segera kita eksekusi," ujar JAM Pidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2007).Kemas menjelaskan, upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Nurdin Halid dan Neloe cs adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).Namun, PK tidak akan menghalangi eksekusi yang akan dilakukan Kejagung. "PK kan tidak menunda eksekusi," imbuhnya.Kamis 13 September 2007, MA membatalkan keputusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Nurdin Halid dalam kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog sebesar Rp 169,7 miliar. Halid diputus bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.Pada saat yang sama, MA juga mengabulkan kasasi jaksa terhadap mantan pejabat bank Mandiri Neloe cs. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). (irw/sss)


Berita Terkait