Walah! MA Salah Ketik Bulan Putusan Nurdin Halid
Jumat, 14 Sep 2007 13:42 WIB
Jakarta - Salah ketik. Alasan itu disampaikan Mahkamah Agung (MA) mengenai waktu keluarnya putusan kasasi terdakwa Nurdin Halid. Putusan itu keluar pada 13 September 2007. Tapi diketik: 13 Agustus 2007!"Yang benar 13 September. Itu salah ketik," kata Kepala Humas dan Biro Hukum Mahkamah Agung Nurhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2007).Dalam petikan kasasi Nurdin Halid, tercantum putusan MA nomor 1384 K/Pid/2005 atas nama terdakwa Nurdin Halid dikeluarkan pada 13 Agustus 2007. Putusan itu diputuskan oleh Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko dan Sugiharjo.MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menyatakan terdakwa Nurdin Halid terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis 2 tahun serta denda Rp 30 juta atau subsider 6 bulan penjara.MA sudah menyerahkan ekstrak vonis kepada PN Jakarta Selatan."Berdasarkan ekstrak vonis ini, eksekusi bisa segera dilakukan," ujarnya.Menurut dia, MA tidak mempunyai kewenangan untuk menyebarkan ekstrak vonis kepada instansi lain. MA hanya memberikan ekstrak vonis kepada PN Jakarta Selatan."Pelaksanaan eksekusi bukan urusan MA lagi, melainkan pihak kejaksaan," cetus Nurhadi.
(aan/sss)











































