Kasus Nurdin Halid
Golkar Malah Salahkan Presiden
Jumat, 14 Sep 2007 13:23 WIB
Jakarta - Nurdin Halid dilantik menjadi anggota Fraksi Partai Golkar DPR 12 September 2007. Ternyata Nurdin telah divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan MA 13 Agustus 2007. Kok bisa terpidana diangkat jadi wakil rakyat?Presiden SBY dinilai ceroboh tidak mengecek putusan MA sebelum menandatangani Keppres pengangkatan Nurdin Halid. "Ini menunjukkan presiden tidak teliti. Sembrono ini," kata anggota FPG Yuddy Chrisnandi di sela-sela safari ramadan di Pontianak, Jumat (14/9/2007).Karena keputusan MA sudah ditetapkan, maka posisi Nurdin harus dikembalikan berdasarkan Undang-undang (UU). UU masih mengatur hak politik bagi tersangka yang dipidana di bawah 5 tahun."Ya, kalau sudah begini, harus dikembalikan pada Undang-undang. Bagaimana UU mengatur," kata Yuddy.Tidakkah Yuddy melihat kasus ini muncul karena kesengajaan MA menutup-nutupi informasi sehingga presiden tidak tahu? Menurut Yuddy tidak."Saya kira, ini masalah teknis. Karena MA terlalu banyak pekerjaan, jadi bukan kesengajaan," tandasnya.Sebelumnya, juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng mengungkapkan, Presiden tidak punya hak menolak menandatangani Keppres tersebut. Sebab, menurut Andi, prosedur dan persyaratan Keppres itu telah terpenuhi oleh pimpinan DPR.UU No 4/1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD, pasal 3 huruf f menyatakan, seseorang yang menjadi anggota MPR/DPR/DPRD adalah yang tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
(aba/nrl)











































