Pengacara Belum Tahu Nurdin Halid Divonis MA 2 Tahun

Pengacara Belum Tahu Nurdin Halid Divonis MA 2 Tahun

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2007 11:44 WIB
Pengacara Belum Tahu Nurdin Halid Divonis MA 2 Tahun
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara dalam dakwaan korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Namun, pengacara Nurdin belum tahu putusan kasasi MA itu."Saya belum tahu. Belum diberitahu PN Jakarta Selatan," kata pengacara Nurdin Halid, OC Kaligis, ketika dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2007) pukul 12.00 WIB.MA memvonis 2 tahun Nurdin Halid karena melakukan korupsi minyak goreng. Putusan ini serasa mengejutkan mengingat Nurdin baru saja dilantik menjadi anggota DPR pada Rabu 12 September 2007."Seharusnya putusan yang betul putusan (pengadilan) di bawahnya," kata Kaligis. Putusan sebelumnya, Nurdin divonis bebas. (nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads