Kasasi MA: Nurdin Halid Divonis 2 Tahun Penjara

Kasasi MA: Nurdin Halid Divonis 2 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2007 11:14 WIB
Jakarta - Kebebasan menghirup udara bebas bakal terenggut dari kehidupan Nurdin Halid, anggota DPR yang baru dilantik Rabu 13 September lalu. Setelah sempat dibebaskan dari dakwaan korupsi minyak goreng, kasasi MA memutuskan vonis 2 tahun untuk Nurdin."Saya sudah terima petikan putusan perkara Drs H A M Nurdin Halid dengan nomor 1384 K/PID/2005. Dalam perkara Nurdin Halid ini, MA membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No 2111/Pid.B/2004/PN Jaksel tanggal 16 Juni 2005," ujar Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (14/9/2007).Dalam perkara tersebut, MA menyatakan, Nurdin Halid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "MA menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun. Dan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.Putusan MA tersebut, lanjut Andi, diambil dan dibacakan dalam sidang majelis hakim agung pada Kamis 13 Agustus 2007. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Bagir Manan, dengan angota Iskandar Kamil, Parman Soeparman, dan Djoko Sarwoko, Moegihardjo."Dari petikan putusan yang kami terima ini, saya sudah mengutus panitera muda pidana untuk memberitahukan kepada kejaksaan," imbuh Andi. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads