Kasasi Ditolak MA, Neloe Cs Divonis 10 Tahun
Jumat, 14 Sep 2007 11:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe cs. Neloe dipidana 10 tahun dengan denda Rp 500 juta.Demikian petikan kasasi MA yang dibacakan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2007).Dalam petikan putusan MA nomor 1144 K/Pid/2006, MA menolak permohonan kasasi Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan yang merupakan terdakwa kasus pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN).MA mengabulkan kasasi II jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Putusan MA ini diambil dalam rapat majelis hakim agung yang diketuai Ketua MA Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil, Joko Sarwoko, Harifin A Tumpak, dan Regina Purba pada 13 September 2007."Membatalkan putusan PN Jaksel nomor 2068/Pid B/2005/PN Jaksel tertanggal 20 Februari 2006 dan mengadili sendiri menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Andi.MA menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 10 tahun penjara. Menghukum terdakwa I, II, dan III masing-masing membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.Selain itu, MA menetapkan barang bukti 1-40 berupa dokumen-dokumen dan barang bukti 141-149 berupa akta jual beli tanah, antara lain di Ciputat, untuk dirampas oleh negara agar dilampirkan dalam berkas perkara.Putusan MA diambil dalam rapat majelis hakim agung yang diketuai Ketua MA Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil, Joko Sarwoko, Harifin A Tumpak, dan Regina Purba pada 13 September 2007."Saya sudah memerintahkan panitera muda pidana untuk memberitahukan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenai putusan MA ini," kata Andi yang terbalut kemeja warna kuning ini.
(aan/sss)











































