Jasa Marga Survei Pengguna JORR, Tak Terkait Class Action
Jumat, 14 Sep 2007 10:58 WIB
Jakarta - 15 Hari setelah memberlakukan sistem tarif terbuka di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), PT Jasa Marga menggelar survei bagi pengguna jalan di ruas itu. Survei tersebut dipastikan tidak terkait gugatan class action.Dalam survei yang dilakukan Rabu 12 September tersebut, pengguna jalan tidak didata petugas seperti survei pada umumnya. Pengguna hanya diberi secarik kertas di pintu-pintu masuk oleh petugas saat membayar tarif tol. Dalam lembaran kertas 5 x 7 cm itu, tertulis "Kartu survei asal tujuan" dan nama gerbang asal. Misalnya, Pasar Rebo Golongan I.Setelah itu, pengguna jalan diminta menyerahkan kertas tersebut di pintu keluar (tujuan). Di pintu keluar ini, petugas-petugas siap menampung kertas tersebut dalam kardus. Menurut Kepala PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang Hendro Atmodjo, survei itu dilakukan untuk mendata pengguna jarak dekat-jauh dan pola perjalanan setelah diterapkan sistem terbuka.Survei itu, imbuh dia, tidak ada kaitannya dengan gugatan class action sekitar 1.300 orang pengguna tol, dan tidak dipakai sebagai acuan terkait gugatan itu."Nggak ada, itu survei standar yang biasa dilakukan Jasa Marga setelah perubahan sistem atau kenaikan tarif," tegas Hendro dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (14/9/2007).Setelah penerapan sistem tarif terbuka JORR, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam jumpa persnya sempat menyampaikan, penerapan sistem tarif terbuka di JORR lebih menguntungkan bagi pengguna jalan, terutama yang jarak jauh. Dari data yang dimiliki pemerintah, sebanyak 70 persen pengguna JORR, menggunakan ruas itu untuk jarak jauh dan 30 persen jarak pendek. Hasil survei yang dilakukan Jasa Marga, Rabu kemarin, belum diketahui apakah persentase pengguna jarak jauh dan dekat di ruas itu berubah atau tidak setelah penerapan sistem tarif terbuka.
(umi/nrl)











































