Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah dan Advokasi Publik (LBH-AP) menegaskan pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi Persyarikatan. Muhammadiyah menyatakan tidak ada perintah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan Pandji ke polisi.
"Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan siap resmi Muhammadiyah," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufik Nugroho kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi," imbuhnya.
Taufik mengatakan Muhammadiyah menganggap materi stand up comedy Pandji dalam 'Mens Rea' yang menyinggung soal tambang sebagai kritik yang membangun. Nyatanya, kata Taufik, sampai hari ini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP).
"Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang, hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya, hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan tidak ada Aliansi Muda Muhammadiyah di struktur organisasi Muhammadiyah. Dia menyebut ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal.
"Dalam struktur organisasi Muhammadiyah, tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal," ungkapnya.
Pandji Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand up comedy dalam 'Mens Rea' yang diduga menista agama.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Budi menambahkan pihaknya selanjutnya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Adapun pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran, menurutnya, materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan. Dia juga menyebut materi tersebut bisa menimbulkan perpecahan.
"Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Saksikan juga Eksklusif Update: Mensos Bicara Persiapan Peluncuran Sekolah Rakyat
(whn/dhn)










































