KPK: Penetapan Tersangka Eks Menag Dilakukan 8 Januari, Surat Sudah Dikirim

KPK: Penetapan Tersangka Eks Menag Dilakukan 8 Januari, Surat Sudah Dikirim

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 09 Jan 2026 15:19 WIB
Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka dilakukan kemarin.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait. Dia belum menjelaskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 anggota jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK menyatakan ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads