Digugat Pailit, PT Jakarta Monorail Siap Bertarung
Jumat, 14 Sep 2007 08:24 WIB
Jakarta - PT Jakarta Monorail (JM) digugat pailit oleh Adi Prasetyo and Partners yang awalnya merupakan konsultan hukum PT tersebut. Direktur PT JM Sukmawati Syukur mengaku telah mendengar berita tersebut dan siap menghadapi tuntutan yang dilayangkan. "Iya kami sudah dengar dan juga sudah siap menghadapi tuntutan tersebut," kata Sukmawati Syukur, dalam pesan singkatnya pada detikcom, Jumat (14/9/2007). Dia mengatakan, beberapa bulan lalu pihaknya juga telah menuntut Adi Prasetyo and Partners (APP) serta Gusnelia Tartiningsih ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perbuatan melawan hukum. "Direksi Jakarta Monorail meminta pertanggungjawaban mereka atas kerugian finansial perusahaan akibat nasihat hukum lawfirm APP tersebut," ujarnya. Namun, Sukmawati menyangkal telah memiliki utang kepada APP. Menurutnya, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa JM belum membayar ongkos jasa hukum kliennya. Pada waktu itu APP sendiri yang meminta tidak perlu dilakukan pembayaran."Permintaan mereka sendiri bahwa invoice mereka tidak perlu dibayar tapi digantikan succes fee yang cukup besar di dalam kontrak yang mereka draft sendiri," imbuh Sukmawati. Dia menambahkan JM saat itu masih menunggu proses keuangan, baru akan dilakukan pembayaran. Menurutnya, suatu perusahaan dapat dipailitkan kalau perusahaan tersebut memang memiliki niat untuk tidak membayar. "JM ini kan sedang menunggu proses financing selesai, baru melakukan pembayaran,"kata Sukmawati.Sukmawati mengaku sangat kecewa dan tidak puas dengan etika para advokat yang pernah menjadi rekanannya itu, karena telah mencemarkan nama baik perusahaan dan telah membocorkan informasi internal perusahaan. Namun ia memaklumi gugatan tersebut, menurutnya itu adalah hak mereka."Itu hak mereka membalas gugatan kami dengan gugatan pailit," pungkasnya.APP mendaftarkan gugatan pailit terhadap PT JM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 September 2007. APP menuduh JM baru membayar biaya konsultasi hukum Rp 40 juta dari tagihan Rp 1 miliar lebih. Setelah ditambah denda dan success fee, tagihan pada PT JM senilai Rp 2 miliar lebih.
(ptr/nrl)











































