RI Heran Singapura Ajukan Proses Ratifikasi DCA
Kamis, 13 Sep 2007 21:22 WIB
Jakarta - Pemerintah Singapura tengah menunggu proses ratifikasi perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) yang dilakukan parlemennya. Pemerintah Indonesia heran dengan langkah tersebut, sebab pembahasan perjanjian kedua negara ini belum final."Ini belum final, saya tidak tahu bagaimana mereka mengajukannya. Sepanjang yang saya tahu, perjanjian DCA ini satu paket dengan ekstradisi, itu yang kita ajukan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai diskusi pendidikan ketahanan nasional di Aula Rektorat Universitas Indonesia, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2007).Seperti diberitakan sebelumya pemerintah Singapura, seperti yang diungkapkan oleh Duta Besar Singapura untuk Indonesia Ashok Mispuri, telah menyerahkan draf perjanjian DCA untuk diratifikasi parlemennya. Hal ini disampaikan Ashok Mispuri usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Rabu (12/9/2007) kemarin.Juwono menyatakan, bila pemerintah Singapura memang memutuskan untuk mengajukan proses ratifikasi DCA tanpa meratifikasi perjanjian ekstradisi, Indonesia tidak bisa mengintervensinya. "Ya itu urusan mereka. Kalau urusan kita, ini bagaimana menjadi satu paket antara DCA dengan ekstradisi," tandasnya.Dephan sendiri, lanjut Juwono, menunggu sikap DPR dalam mengambil langkah untuk menghadapi sikap Singapura tersebut. "Sekarang kita tunggu saja teman di DPR, melalui Bamus, untuk sepakat apakah ratifikasinya dilakukan dalam satu paket atau tidak," ujarnya.Ditambahkan Juwono, untuk meratifikasi perjanjian tersebut ke DPR, Dephan harus mengajukan terlebih dahulu draf resmi melalui Setneg. Draf resmi itu sendiri, menurutnya, belum diajukan ke DPR. "Yang diajukan Singapura, draf yang dianggap mereka final. Sebenarnya draf yang ada masih yang selama ini yang menjadi polemik itu," ujar Juwono.
(zal/asy)











































