Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Perusahaan itu berada di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
"Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barita belum merinci lebih detail mengenai identitas perusahaan yang dimaksudnya. Dia hanya menyebut 8 perusahaan ada di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Aceh.
Temuan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan terhadap 31 pihak di ketiga provinsi tersebut. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
"Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin," jelas Barita.
"Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu," sambungnya.
Dia mengatakan saat ini 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat guna menggali perbuatan pidananya dan menemukan tersangka. Pemeriksaan difokuskan dengan mendalami data, fakta, dan bukti-bukti yang ada.
"(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya," terang Barita.
Nantinya, tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang bertanggung jawab mulai dari tidak memperpanjang perizinan hingga pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41," pungkas Barita.
Lihat juga Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera











































