IPB Tak Istimewakan Kaban, Belum Beri Ijazah Master

IPB Tak Istimewakan Kaban, Belum Beri Ijazah Master

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2007 16:53 WIB
Jakarta - Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah telah memberikan keistimewaan terhadap Malam Sabat (MS) Kaban. Kaban yang kini menjabat menteri kehutanan mendapat perlakuan yang sama dengan mahasiswa S2 IPB yang lain.Izin yang didapat Kaban untuk menyelesaikan perbaikan tesisnya setelah 13 tahun mandeg karena adanya perubahan persyaratan akademik.Dekan Sekolah Pascasarjana (SPs) IPB Prof Dr Ir Khairil Notodiputro MS dalam pernyataan tertulisnya yang diterima detikcom, Kamis (13/9/2007) menjelaskan, sejak 2004, IPB memberlakukan peraturan bahwa mahasiswa dinyatakan lulus setelah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.Persyaratan akademik yang dimaksud adalah menyerahkan tesis yang telah ditandatangani Dekan SPs. Persyaratan ini berbeda dengan angkatan tahun-tahun sebelumnya, Surat Keterangan Lulus (SKL) diterbitkan setelah ujian sidang, namun ijazah baru akan diberikan setelah tesis diserahkan. Sejalan dengan implementasi otonomi kampus, IPB kemudian menyebarkan imbauan ke semua mahasiswa pascasarjananya agar segera menyelesaikan studi dengan baik. Situasi ini, kata Khairil, direspons dengan baik oleh banyak mahasiswa (termasuk MS Kaban) dengan membuat surat dan bersedia memenuhi persyaratan, yaitu menyerahkan tesis dengan menambahkan perkembangan keilmuan mutakhir, sehingga memenuhi ketentuan prosedural dan substansial.Dijelaskan Khairil, SPs IPB sejak 2004 secara bertahap melakukan law enforcement terhadap ketentuan bahwa 3 bulan sejak mahasiswa ujian harus sudah menyerahkan tesis/disertasi. Dengan cara itu, komunikasi intensif antara mahasiswa dan pembimbing akan terbangun dengan sendirinya. Selain itu Khairil menambahkan, mulai tahun 2006 ke depan, peraturan tersebut diberlakukan secara ketat. "Mahasiswa yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan penghentian studi atau dianggap telah mengundurkan diri, sehingga tidak berhak memperoleh ijazah dan menyandang gelar," jelasnya.Belum Dapat IjazahTerkait kasus Kaban, imbuh Khairil, tesisnya memang belum ditandatangani Ketua Progam Studi dan Dekan SPs. "Dengan demikian, otomatis ijazah belum diberikan IPB kepada yang bersangkutan," tegasnya.Disampaikan Khairil, mengingat peraturan yang lama memungkinkan bagi seorang mahasiswa yang telah lulus ujian -- meski kadaluwarsa -- mengajukan pembuatan ijazah, maka Dekan SPs memberlakukan kebijakan agar mahasiswa yang bersangkutan harus memenuhi dua persyaratan.Pertama, menyerahkan tesis yang telah di-update dengan referensi mutakhir (bukan penelitian ulang). Kedua, menyelesaikan persyaratan administrasi lainnya. Dengan cara itu penerbitan ijazah yang bersangkutan baru dapat diproses. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa."Saudara MS Kaban bukanlah yang pertama dan tidak juga istimewa, karena kesempatan tersebut diberikan juga kepada mahasiswa lain yang telah terlebih dahulu mengajukan," tandasnya. Namun diakuinya, persoalan yang dihadapi Kaban menjadi agak rumit karena pembimbing utama, Prof Affendi Anwar, menghendaki penelitian ulang. Sementara dua pembimbing anggota, Prof Lutfi Ibrahim Nasoetion dan Dr Ir Agus Pakpahan, secara substansi menilai karya ilmiah Kaban sudah layak sebagai tesis dan tidak perlu penelitian ulang. "Di sisi lain pembimbing utama telah memasuki masa pensiun, yang menurut ketentuan yang ada sebenarnya tidak dimungkinkan untuk menjadi pembimbing utama," ujarnya. Berdasarkan pertimbangan itulah, kata Khairil, diberlakukan pergeseran pembimbing. Prof Lutfi Ibrahim Nasoetion yang semula anggota pembimbing berubah menjadi ketua. Selain pertimbangan itu, Lutfi juga dianggap dosen senior Program Studi Perencanaan Wilayah Perdesaan (PS PWD), sehingga dinilai kompeten. Dalam menangani kasus ini, Khairil telah meminta ketua Departemen Ekonomi, homebase PS PWD untuk menyelia tesis tersebut. (umi/nrl)


Berita Terkait