Diduga Ada Titipan Parpol
DPR Panggil Mendagri Soal KPU
Kamis, 13 Sep 2007 15:40 WIB
Jakarta - 21 Nama calon anggota KPU telah diserahkan ke DPR Rabu 12 September. Namun, diduga ada 1 nama yang merupakan anggota parpol tertentu. Untuk menjernihkan masalah ini, Komisi II DPR akan memanggil Mendagri Mardiyanto. "Kita melakukan hal itu agar tahapan filternya kuat sehingga tidak ada yang lolos. Tapi kalau ada informasi seperti itu, kita akan minta penjelasan dulu sebelum fit and proper test," ujar anggota Komisi II dari FPG Ferry Mursyidan Baldan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2007).Menurut Wakil Ketua FPG DPR ini, pemanggilan dianggap penting karena adanya dugaan satu nama yang lolos seleksi melanggar UU KPU. Dalam UU itu, anggota KPU harus independen.."Kalau ada yang tidak sesuai dengan UU KPU ya otomatis harus gugur karena tidak memenuhi persyaratan sebagimana yang diatur," jelas Ferry.Ditambahkan Ferry, selain mempertanyakan adanya dugaan orang parpol yang lolos dalam seleksi KPU, Komisi II akan mempertanyakan prosedur dan hal-hal lainnya."Kita menilai seleksi ada yang perlu kita pertanyakan. Kalau tidak ada yang benar harus dikembalikan ke UU," tambah Ferry.Saat ditanya apakah 21 nama akan gugur atau hanya yang dianggap melanggar saja yang gugur, Ferry enggan berkomentar panjang."Ada dua kemungkinan. Tetapi mengenai yang mana, tunggu nanti setelah penjelasan pemerintah," jawab Ferry.Dari 21 nama yang masuk diduga ada 1 orang yang masih menjadi bagian dari parpol. Hal ini terlihat pada pemilu 2004 lalu nama tersebut menjadi salah satu caleg dari parpol tertentu. Padahal menurut UU penyelenggara pemilu, anggota KPU tidak boleh dari parpol tertentu. Apabila terbukti di kemudian hari dari 21 nama ada calon yang masih berafiliasi dengan partai tertentu, panitia seleksi dan pemerintah dianggap teledor dan melanggar UU.
(nik/nrl)











































