Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Yai Mim mengaku bersyukur terkait penetapan tersangka itu.
"Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video dilansir detikJatim, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yai Mim mengaku pasrah dan menerima status tersangka itu. Dia juga berjanji akan mengikuti proses hukum.
"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucapnya.
Yai Mim juga berkelakar dirinya tak memahami proses hukum ataupun hukum acara. Karena dia sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum.
Dia bahkan mengaku tidak akan mengeluarkan biaya untuk pengacara. Dia mengaku akan menjunjung keadilan.
"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung bukan menang atau uang," tegasnya.
Simak lengkapnya di sini.
Simak juga Video: Yai Mim Bawa Bukti Baru Laporkan Sahara atas Persekusi-Penistaan Agama











































