Rumah R Hartono Segera Disita
Kamis, 13 Sep 2007 14:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya menyita rumah milik mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal (Purn) R Hartono yang beralamat di Jalan Suwiryo, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah ini merupakan pemberian pengusaha Henry Leo, yang kini tersangka kasus PT Asabri."Sekarang kita akan minta izin dulu ke pengadilan negeri untuk menyita. Karena itu benda tidak bergerak," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, M. Salim, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (13/9/2007).Salim menjelaskan, rumah ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri. Meski demikian, Salim belum bisa memastikan apakah Hartono terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 410 miliar itu. "Kita konsentrasi ke kasus PT Asabri selesai. Apalagi ini kan harus selesai 100 hari. Salah satu enam kasus prioritas," tambahnya.Pada Rabu 12 September Hartono memberikan sertifikat rumah tersebut kepada penyidik Kejagung. Hingga saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu pengusaha properti Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Dalam kasus ini, diduga terjadi korupsi senilai Rp 410 miliar dalam kurun waktu 1995-1997.
(asp/nrl)











































