Bareskrim Sita Uang-Aset Rp 37,6 M Sindikat Judol Hasil Analisis PPATK

Bareskrim Sita Uang-Aset Rp 37,6 M Sindikat Judol Hasil Analisis PPATK

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 07 Jan 2026 18:33 WIB
Bareskrim Sita Uang-Aset Rp 37,6 M Sindikat Judol Hasil Analisis PPATK
Pengungkapan kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang hingga aset dengan total nilai Rp 37,6 miliar dari sindikat praktik perjudian online (judol). Penyitaan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Himawan menjelaskan dari LHA itu telah diterbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK. "Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250," tutur Himawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga laporan polisi itu adalah LP/A/562/IX/2022 yang berkaitan dengan situs judol Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin.

ADVERTISEMENT

"Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening," papar Himawan.

Selanjutnya LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025. Laporan itu terkait dengan situs judi online 'Kedai 69'. Dalam perkara ini, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.

Kemudian, LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, yang berkaitan dengan situs judi online 'Abadi Cash'. Penyidik melakukan penyitaan uang Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.

"Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko" lanjut Himawan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Himawan menyebut hingga kini terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar," imbuh Himawan.

Atas sinergi itu, dia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui LHA. Menurutnya, LHA menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya perjudian online.

"Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online," imbuhnya.

Lihat juga Video Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap

(ond/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads