Chromebook Pernah Disetop Kemendikbud Sebelum Era Nadiem, Ini 4 Penyebabnya

Chromebook Pernah Disetop Kemendikbud Sebelum Era Nadiem, Ini 4 Penyebabnya

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 06 Jan 2026 14:08 WIB
Chromebook Pernah Disetop Kemendikbud Sebelum Era Nadiem, Ini 4 Penyebabnya
Sidang kasus korupsi laptop Chromebook (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Dirjen Paudasmen pada Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkap laptop Chromebook sempat dipakai oleh Kemendikbud. Namun, katanya, pengadaan laptop itu dihentikan pada Oktober 2019 setelah ada evaluasi.

Hal itu disampaikan Gogot saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Gogot pernah menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017-2020. Mulanya, Gogot mengatakan ada dua kali pengadaan laptop pada 2019. Pengadaan pertama sebanyak empat laptop yang terdiri atas dua Chromebook dan dua laptop berbasis Windows untuk 500 sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019," jawab Gogot.

"Berapa banyak itu empat laptop itu?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook," jawab Gogot.

Gogot mengatakan Kemendikbud hendak melakukan pengadaan laptop lagi pada Oktober 2019. Namun pengadaan Chromebook itu disetop setelah dilakukan evaluasi.

"Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019," ujar Gogot.

Gogot menjelaskan empat alasan pengadaan Chromebook disetop. Alasan pertama ialah laptop Chromebook tak bisa digunakan di daerah 3T karena ketidakstabilan koneksi internet yang mengakibatkan Chromebook tak bisa berfungsi maksimal.

"Karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal saja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil, padahal nyawanya Chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangat kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran. Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," lanjutnya.

Alasan kedua, guru di daerah 3T tidak bisa mengoperasikan Chromebook. Alasan ketiga, Chromebook tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

"Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, zaman Mas Nadiem. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ," ujarnya.

Alasan keempat ialah sejumlah aplikasi tambahan yang tidak di-approved oleh Google tak bisa dioperasikan dalam Chromebook. Gogot mengatakan empat alasan itu yang akhirnya mendasari penghentian pengadaan Chromebook pada 2019.

"Jadi empat alasan itu yang membuat kita di Oktober 2019 kita setop menggunakan Chromebook," ujar Gogot.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook tak dilanjutkan pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi. Jaksa juga menyebut pihak Google menyurati Kemendikdud era Muhadjir terkait Chromebook, namun tak direspons.

Surat Google itu baru direspons setelah Nadiem Makarim menjabat Mendikbud. Jaksa mengatakan Nadiem juga mengarahkan pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem tetap melanjutkan pengadaan itu meski telah mendapat penjelasan tentang kekurangan Chromebook dengan berkata 'You must trust the giant'.

Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Simak juga Video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads