Jaksa mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Peran Nadiem terungkap dalam dakwaan.
Sidang dakwaan Nadiem berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Berikut peran Nadiem yang dibeberkan Jaksa:
1. Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan negara Rp 2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Siasat Nadiem Tutupi 'Conflict of Interest'
Jaksa menguraikan siasat mantan Nadiem Makarim menutupi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebutkan konflik kepentingan itu terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, Gojek, dan PT AKAB.
Jaksa mengatakan Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi online 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 sebelum menjabat Mendikbudristek. Jaksa mengatakan Nadiem pemilik 99% saham di perusahaan tersebut.
Jaksa mengatakan Nadiem juga mendirikan perusahaan bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Jaksa mengatakan Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk bekerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.
"Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Google pernah menawarkan program Solution Google for Education yang terdiri atas Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) ke Kemendikbud pada 2018. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi terkait umum terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.
Singkat cerita, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, menurut jaksa, banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook.
Jaksa mengatakan pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows. Hal itu, menurut jaksa, dilakukan karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T.
Pada 22 Januari 2019, jaksa menuturkan, Muhadjir yang masih menjabat Mendikbud menerbitkan peraturan terkait pengadaan laptop yang tidak menyebut Chrome OS. Pada Agustus 2019, Google tetap menginginkan sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Google pun mengirim surat ke Kemendikbud, namun tak dibalas.
Pada Oktober 2019, kata jaksa, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Pada November 2019, kata jaksa, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google.
"Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Kemendikbud kemudian membalas surat Google yang telah dikirim sejak era Mendikbud Muhadjir. Jaksa mengatakan surat itu menjelaskan komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux.
"Selain itu, untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem menunjuk teman-temannya, yakni Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan Nadiem sebagai saham founder.
Singkat cerita, Kemendikbud memutuskan pengadaan laptop Chromebook. Jaksa mengatakan hal itu terjadi karena diarahkan oleh Nadiem.
3. Nadiem Tahu Masalah Chromebook
Jaksa mengungkap ucapan Nadiem setelah mendengar pemaparan terkait keterbatasan laptop Chromebook. Jaksa mengatakan Nadiem menyatakan 'you must trust the giant' terkait Chromebook.
"Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar jaksa.
"Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," imbuhnya.
Jaksa mengatakan Nadiem langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut. Jaksa menuturkan Nadiem merespons dengan berkata 'you must trust the giant'.
"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ujar jaksa.
4. Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook untuk Kepentingan Bisnis
Jaksa menyebutkan Nadiem mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T. Jaksa mengatakan Nadiem tetap menjalankan pengadaan itu untuk kepentingan bisnis.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan uang Rp 809 miliar itu diperoleh Nadiem lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa mengatakan penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.
"Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," kata jaksa.
Pengacara telah membantah Nadiem terlibat korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.
Tonton juga video "Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook"











































