"Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice). Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Reonald menjelaskan, pihak kepolisian akan memfasilitasi restorative justice antar kedua pihak berperkara. Namun demikian, beberapa hal yang harus dilampirkan yakni surat perdamaian juga surat pencabutan laporan.
"Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak," tuturnya.
Reonald menegaskan, selama belum ada surat perdamaian antaranya keduanya, kasus akan terus berlanjut. Polisi juga menjadwalkan gelar perkara terkait kasus perzinaan tersebut.
"Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Inara lalu melaporkan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina atas dugaan penipuan. Namun demikian, Inara sudah mencabut laporan penipuan tersebut.
Simak juga Video: Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi soal Dugaan Penipuan
(wnv/jbr)











































