Anwar Usman Kerap Absen Sidang, Anggota DPR F-NasDem: Harusnya Jadi Teladan

Anwar Usman Kerap Absen Sidang, Anggota DPR F-NasDem: Harusnya Jadi Teladan

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 05 Jan 2026 13:40 WIB
Anwar Usman Kerap Absen Sidang, Anggota DPR F-NasDem: Harusnya Jadi Teladan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman lantaran kerap absen dalam sidang. Kapoksi Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai seharusnya seorang hakim memberi contoh teladan bagi masyarakat.

"Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Menurut dia, hakim harus bersikap layaknya negarawan. Dia menegaskan para hakim harus menjaga sikap dan perilaku agar terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan," ujarnya.

"Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia menyerahkan sanksi atau langkah terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Namun dia berharap para hakim MK dapat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami berharap ya sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya. Karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK memberi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Peringatan itu diberikan gara-gara Anwar tercatat banyak tak menghadiri rapat serta sidang.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1).

Dia mengatakan MKMK juga mengingatkan para hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terhadap potensi pelanggaran etik karena aktivitas para hakim di luar persidangan, antara lain dalam menggunakan media sosial hingga pelaksanaan aktivitas yang tak berhubungan dengan tugas MK.

Palguna kemudian menyebutkan MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.

Simak juga Video Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads