Jaksa mengungkap mantan anggota Komisi X DPR RI yang kini menjabat Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, 'menitipkan' tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan 'titipan' itu sudah diketahui eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Nadiem Makarim yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Mulanya, jaksa menjelaskan pengadaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga.
"Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop chromebook," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Agustina Wilujeng yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem ketika sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab 'untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ujar jaksa.
(mib/maa)