Jaksa: Nadiem Tahu Masalah Chromebook, tapi Bilang 'You Must Trust the Giant'

Jaksa: Nadiem Tahu Masalah Chromebook, tapi Bilang 'You Must Trust the Giant'

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Jan 2026 12:32 WIB
Jaksa: Nadiem Tahu Masalah Chromebook, tapi Bilang You Must Trust the Giant
Nadiem Makarim (Pradita Utama/detikFoto)
Jakarta -

Jaksa mengungkap ucapan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim setelah mendengar pemaparan terkait keterbatasan laptop Chromebook. Jaksa mengatakan Nadiem menyatakan 'you must trust the giant' terkait Chromebook.

Hal itu disampaikan jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Jaksa mengatakan pemaparan itu dilakukan seusai pertemuan dengan pihak Google.

"Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook dilakukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ibam juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," imbuhnya.

Jaksa mengatakan Nadiem langsung merespons hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut. Jaksa menuturkan Nadiem merespons dengan berkata 'you must trust the giant'.

"Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ujar jaksa.

Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan total Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk di antaranya Nadiem sebesar Rp 809 miliar.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa.

Pengacara telah membantah Nadiem melakukan tindak pidana korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Simak juga Video: Nadiem Makarim Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Hari Ini

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads