Pekerja wanita berusia 22 tahun diduga diperkosa oleh majikannya di Makassar, Sulawesi Selatan, aksi pemerkosaan itu ikut direkam oleh istri pelaku. Motif istri majikan merekam aksi pemerkosaan itu ternyata agar korban bekerja tidak mendapatkan gaji.
"Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) 'kamu harus kerja di sini tanpa bayaran'. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun," kata Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita Karen di Polrestabes Makassar sebagaimana dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alita mengungkapkan korban telah bekerja dengan usaha milik pasangan suami istri (pasutri) tersebut selama 3 bulan. Dia berharap polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai sebelumnya tidak betah bekerja.
"Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. Bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk," katanya.
"Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari," sambung Alita.
Peristiwa keji ini diduga terjadi di rumah pelaku di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan disuruh berhubungan badan kemudian direkam.
Simak lengkapnya di sini
Tonton juga video "Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
(zap/yld)










































