Canggih! Biaya Perdata MA Nanti Bisa Dibayar Via Bank

Canggih! Biaya Perdata MA Nanti Bisa Dibayar Via Bank

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 17:41 WIB
Jakarta - MA tengah mengkaji mekanisme pembayaran biaya perkara perdata. Pembayaran via bank saat ini sedang dipelajari untuk diberlakukan di masa mendatang."Ini masih dipelajari. Itu kan transaksi modern, gaji kita kan juga dibayar lewat bank," ujar ketua MA Bagir Manan di Gedung MA Bagir Manan, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (12/9/2007).Ditambahkan Bagir, hasil studi MA ke luar negeri, pembayaran perkara perdata juga telah menggunakan jasa bank. "Ini baru ide, nantinya akan dicoba di satu atau dua pengadilan," imbuhnya.Mekanisme pembayaran tersebut akan diterapkan di beberapa pengadilan sebagai percontohan atau pilot project. Namun Bagir masih belum tahu di pengadilan daerah daerah mana akan dilangsungkan percontohannya."Mungkin di pengadilan DKI Jakarta," katanya.Lalu bagaimana kalau ada kelebihan pembayaran ?"Kalau lebih ya bisa diambil di bank," tutup Bagir. (gah/sss)


Berita Terkait