Hakim Sibuk, Sidang Penggelapan CPO di PN Dumai Ditunda

Hakim Sibuk, Sidang Penggelapan CPO di PN Dumai Ditunda

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 15:54 WIB
Pekanbaru - Sidang kasus penggelapan CPO dengan terdakwa Suryadi Angga Kusuma alias Tien Su ditunda. Padahal terdakwa dan sejumlah saksi sudah siap menunggu."Hakimnya sedang sibuk," kata kuasa hukum terdakwa, Saut Raja SH, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Rabu (12/9/2007).Saut mengaku kecewa dengan penundaan sidang ini. Dia menilai PN Dumai tidak serius dan sengaja mengulur-ngulur waktu. Padahal sidang ini rencananya akan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de Charge) kliennya.Ketiga saksi itu adalah, Johanes Halim karyawan PT Alam Tirta Sari, Susilawati, karyawan PT Dumai Balking dan Imro Roy, karyawan PT Rai Sindo.Menurut Saut, rencananya sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, tidak juga dimulai. Selama itu pula dia dan kliennya menunggu kabar kapan sidang dimulai."Kami akhirnya mendapat informasi para majelis hakim tengah melakukan sidang lapangan. Sehingga jadwal sidang kami pun tertunda. Sidang akan dilanjutkan besok," ujar Saut.Suryadi dituduh sebagai otak dalam aksi penggasiran 500 ton CPO. Dia disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 263, 372 dan pasal 480 KUHP. Pelanggaran tersebut dilakukan Suryadi selaku Direktur PT Alam Tirta Sari (ATS).Suryadi PT ATS bekerjasama dengan Dumai Bulking PT Duta Palma Nusantara (DPN) dalam pengelolaan CPO. Namun belakangan perusahaan itu mengklaim bahwa Suryadi telah melakukan pencurian. (cha/djo)


Berita Terkait