Jakarta - Menang gugatan Rp 1 triliun, siapa yang tak senang? Termasuk Pak Harto sekalipun. "Pak Harto senang dan mengucapkan terima kasih kepada para pengacara," kata salah seorang kuasa hukum Soeharto, M Assegaf, pada
detikcom, Rabu (12/9/2007).Kabar mengenai kemenangan gugatan perdata ini menurut Assegaf disampaikan langsung 2 pengacara yang lain yakni Denny Kailimang dan Juan Felix Tampubolon, tadi malam."Tapi sebelumnya keluarga sudah memberitahukannya," imbuh Assegaf.Lalu akan dikemanakan uang sebesar itu oleh Soeharto? "Persoalannya bukan itu, tapi apa Time mau meluluskan putusan itu. Sekarang ada tahapan selanjutnya yaitu peringatan kepada Time apakah mau melaksanakan putusan atau akan ada eksekusi," jelas Assegaf.Menurutnya dalam perkara perdata ada yang namanya sita jaminan. "Tapi yang dieksekusi apa? Aset mereka di Indonesia saja tidak ada," ujar pengacara asli Solo ini.Lalu apa tindakan yang akan dilakukan? "Kita meminta Time berjiwa besar untuk meminta maaf," imbuh Assegaf yang mengaku tidak memperoleh bayaran sepeser pun dari Soeharto ini.Ganti rugi Rp 1 triliun diketok oleh majelis hakim MA yang diketuai German Hoediarto (Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer), dengan anggota M Taufik dan Bahaudin Qaudry pada 30 Agustus 2007.
(ndr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini