Pengacara: PK Munir Bak Sidang Ulang Polly

Pengacara: PK Munir Bak Sidang Ulang Polly

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 15:30 WIB
Jakarta - Sidang PK kasus Munir dilakukan lantaran penyidik mempunyai bukti baru alias novum. Namun sidang tersebut malah dinilai sebagai usaha untuk membuktikan dakwaan baru seperti sidang ulang Pollycarpus Budihari Priyanto dahulu."Persidangan PK ini menjadi seperti melakukan penyidangan ulang terhadap Polly yang sudah dinyatakan tidak terbukti secara hukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum Polly, Heru Santoso dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/9/2007).Menurut Heru, sangat berbeda jika JPU menyampaikan keadaan berupa sidik jari Polly pada gelas jus jeruk yang diminum Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura."Kalau keadaan seperti itu, maka layak disebut keadaan baru," katanya.Novum yang diajukan penyidik pun dipertanyakan oleh kuasa hukum Polly, sebab novum itu dinilai bukan keadaan baru, namun suatu penciptaan novum atau kesaksian baru.Sebelumnya JPU menyajikan novum antara lain berupa rekaman pembicaran Polly dengan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, kesaksian Indra, Asrini Utami Putri yang menjadi penumpang Garuda GA 974 tempat Munir tewas, Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok yang disebut-sebut sebagai agen BIN, dan Raymond Latuihamallo alias Ongen yang terlihat bersama Munir dan Polly di Coffee Bean Bandara Changi, Singapura. (ziz/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads