Dibolak-balik, Partai Bintang Bulan Serahkan Berkas ke Depkum

Dibolak-balik, Partai Bintang Bulan Serahkan Berkas ke Depkum

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 13:42 WIB
Jakarta - Partai Bulan Bintang dibolak-balik menjadi Partai Bintang Bulan untuk Pemilu 2009. Namun singkatannya tetap sama, yakni PBB. Berkas partai pimpinan Hamdan Zoelva ini melengkapi berkasnya.Lembaran kelengkapan berkas dari 25 provinsi diserahkan Zoelva ke Kepala Sub Direktorat (Kasubdid) Hukum Kartanegara di Direktorat Kartanegara Depkum HAM, Asyhari Syhabuddin.Penyerahan kelengkapan berkas hanya dihadiri jajaran pengurus DPP PBB saja berjumlah 6 orang tanpa pengerahan massa. Zoelva meminta agar Depkum HAM segera mengesahkan partainya menjadi sebuah parpol yang sah berbadan hukum."Menurut pasal 3 ayat 2 UU 31/2002 tentang Partai Politik, pemerintah harus memverifikasi berkas kelengkapan dalam waktu 30 hari," kata Zoelva di Gedung Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2007).Dia mengatakan, jika dalam 30 hari tidak ada verifikasi, maka partai tersebut otomatis dinyatakan lulus.Menanggapi reaksi tersebut, Asyhari mengatakan, menurut petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku sejak zaman Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra (mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang), yang dimaksud berkas sudah lengkap adalah jika sudah ada surat resmi dari Depkum HAM yang menyatakan hal itu."Ada juklak yang menyatakan permohonan dianggap lengkap setelah ada surat keterangan yang sudah lengkap, kalau sekarang masih sementara," ujar Asyhari.Dia mengaku, sampai sekarang belum ada satu partai pun yang diverifikasi. Asyhari beralasan masalah teknis berupa anggaran dan persyaratan sebagai pemicunya. Namun dia menjanjikan awal tahun depan proses verifikasi permohonan partai baru bisa dilangsungkan."Kita sudah minta pengajuan anggaran. Paling lambat 9 Januari harus sudah diverifikasi," pungkasnya. (ptr/sss)


Berita Terkait