Penerapan Raperda Tibum Tergantung Fauzi Bowo
Rabu, 12 Sep 2007 13:16 WIB
Jakarta - Sebelum diterapkan, Raperda Ketertiban Umum (Tibum) akan disosialisasikan kepada masyarakat. Penerapannya ada di tangan gubernur terpilih DKI Jakarta Fauzi Bowo."Tergantung gubernur yang baru mau melaksanakannya, kan lihat situasinya sudah tepat atau belum," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebelum penganugerahan karya jurnalistik MH Thamrin di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2007).Menurut dia, dibutuhkan sosialisasi raperda itu kepada masyarakat selama 2-3 bulan."Yang penting sosialisasi bisa menjelaskan kepada masyarakat, perda yang kita keluarkan ini hanya memperbaiki perda yang ada. Dulu belum ada jalur busway, sekarang ada pasalnya," ujar Sutiyoso seraya memberi contoh.Pria yang kerap disapa Bang Yos ini pun yakin Raperda Tibum akan efektif. "Jangan membuat alasan perda lain tidak efektif, yang lain tidak kita atur semua kan berjalan integral," ujarnya.Agar raperda efektif, lanjut dia, jumlah personel Trantib akan ditambah."Kita akan tambah karena jumlahnya masih kurang," cetus Sutiyoso.Raperda Ketertiban Umum (Tibum) mengatur setiap orang atau badan dilarang membeli ke pedagang asongan, lalu memberikan sejumlah atau barang ke pengemis, pengamen, bahkan ke pengelap mobil.Jika peraturan tersebut dilanggar, maka orang tersebut akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lambat 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.Raperda Tibum ini merupakan revisi dari Perda 11/1988 tentang Tibum. Perda ini sebelumnya telah mengatur larangan berdagang kaki lima dan mengemis.
(aan/sss)











































