Polisi & Jaksa di KPK Bisa Hambat Pemberantasan Korupsi

Polisi & Jaksa di KPK Bisa Hambat Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 13:00 WIB
Jakarta - Munculnya nama-nama yang mewakili institusi kepolisian dan jaksa dalam seleksi pimpinan KPK dipertanyakan. Jika mereka menjadi pimpinan KPK dikhawatirkan ada hambatan psikologis yang menghalangi mereka bekerja maksimal."Disadari atau tidak, masih kental hambatan-hambatan psikologis untuk mengusik kawan sendiri, karena mereka adalah jaksa dan polisi," kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.Romli menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk "Harusnya jaksa dan polisi menjadi bagian tak terpisahkan dari unsur pimpinan KPK" di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Rabu (12/9/2007).Menurut Romli, yang juga mantan ketua Pansel KPK 2003, dari pengalaman KPK yang ada sekarang, kemampuan menjalankan fungsi supervisi dan tindak lanjutnya untuk mengambil alih kasus dari kepolisian dan kejaksaan sangat rendah dibandingkan dengan inisiatif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri."Itu tidak aneh karena dua pimpinan KPK sekarang (Taufiequrrachman Ruki dan Tumpak Hatorangan) berasal dari instansi yang sama --jaksa dan polisi-- meski keduanya telah pensiun," ujar dia.Pansel sepertinya terpaku pada UU 31/1999 yang menegaskan keanggotaan KPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Parahnya, hal itu diterjemahkan sebagai perwakilan kepoliian dan kejaksaan.Padahal, dalam pasal 29 disebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, tidak ada satu pun kalimat yang menegaskan harus ada representasi unsur pemerintah."Untuk mencegah kecurigaan masyarakat dan demi menjaga wibawa institusi tersebut, maka kehadiran calon pimpinan KPK dari dua institusi itu patut dipertimbangkan," katanya. (umi/sss)



Berita Terkait