Kejagung Siap Laksanakan KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini

Kejagung Siap Laksanakan KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 02 Jan 2026 11:14 WIB
Kejagung Siap Laksanakan KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini
Foto: Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Jakarta -

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan aturan baru tersebut.

"Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menyebut pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia mengatakan jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Anang menyebut Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap berbagai persiapan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ujarnya.

Simak juga Video: Habiburokhman Ungkap Cerita Di Balik Pengesahan UU KUHAP

(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads