Depdagri Mengaku Belum Terima Raperda Tibum
Rabu, 12 Sep 2007 10:29 WIB
Jakarta - Raperda Ketertiban Umum (Tibum) yang melarang pemberian uang kepada pengemis belum diterima Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Masih butuh waktu lama Raperda itu diberlakukan.Sebab untuk mengubah suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus melalui persetujuan Depdagri. Namun sejak disahkannya Raperda Tibum oleh Pemprov DKI dan DPRD pada 10 September 2007, Depdagri belum menerima Raperda tersebut. "Raperda itu belum kita terima, biasanya setelah disahkan ada waktu seminggu untuk diserahkan ke Depdagri. Baru dari situ kita evaluasi," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang saat dihubungi detikcom, Rabu (12/9/2007).Saut mengatakan, setelah Raperda disampaikan ke Depdagri, pihaknya akan mengevaluasi seluruh isi Raperda. Namun jika Raperda yang diajukan dapat merugikan masyarakat, maka akan direvisi kembali. Dia menjelaskan, bukan hanya Perda dari Jakarta yang dievaluasi, tapi juga dari seluruh Indonesia. Untuk mengevaluasi Raperda, imbuh dia, ada dua hal yang harus dilakukan, antara lain kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kesesuaiannya dengan kepentingan umum."Jadi dari kata per kata, kalimat per kalimat, kita lihat," lanjut dia. Ketika ditanya apakah Depdagri akan menyetujui Raperda ini, Saut mengatakan, "Kita tidak bisa melihat setuju atau tidak. Ada rambu-rambu yang dipergunakan untuk kesesuaian dan kelayakan." Gubernur Sutiyoso sendiri pada Senin 10 September lalu menyatakan Perda tersebut baru bisa diberlakukan tahun depan, setelah ada proses sosialisasi setidaknya 4 bulan.
(ptr/umi)











































