Raperda Tibum DKI Abaikan HAM
Rabu, 12 Sep 2007 09:42 WIB
Jakarta - Munculnya aturan melarang orang membeli dari pedagang asongan dalam Raperda Ketertiban Umum (Tibum) mengabaikan hak asasi manusia (HAM). Akses ekonomi itu merupakan hak hidup seseorang."Kalau ada pengekangan hak seseorang untuk mendapatkan akses secara ekonomi, mengabaikan hak-hak asasi warga untuk hidup," tegas Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Ridha Saleh kepada detikcom, Rabu (12/9/2007).Menurut pria yang biasa dipanggil Edang itu, tak ada alasan signifikan bagi pemerintah DKI Jakarta untuk melarang orang membeli dari pedagang asongan atau memberi barang/uang kepada pengemis. Jelas, jika Raperda itu jadi disahkan, Komnas HAM akan mempertanyakan."Saya kira kita akan mempertanyakan karena terkait dengan banyak hal," kata Edang.Raperda itu mengatur setiap orang atau badan dilarang membeli ke pedagang asongan, lalu memberikan sejumlah atau barang ke pengemis, pengamen, bahkan ke pengelap mobil.Jika peraturan tersebut dilanggar, maka orang tersebut akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lambat 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.Raperda Tibum ini merupakan revisi dari Perda 11/1988 tentang Tibum. Perda ini sebelumnya telah mengatur larangan berdagang kaki lima dan mengemis.
(aba/sss)











































