Trantib Cegat Penyerobot Busway

Trantib Cegat Penyerobot Busway

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 09:41 WIB
Trantib Cegat Penyerobot Busway
Jakarta - Tahun depan, tidak hanya polantas dan pegawai Dishub saja yang akan mencegat para penerobos busway. Aparat Trantib juga dilibatkan.Para penyerobot busway terancam hukuman kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (seratus depalan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Hal itu terungkap dalam Raperda Ketertiban Umum (Tibum) yang disetujui sebagai Perda pada Senin 10 September lalu."Itu tanggung jawab polisi, Dishub dan Trantib. Kita hanya kepanjangan tangan dari Pemda," ujar Manajer Pengendalian Badan Layanan Umum (BLU) Rene Nunumete saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/9/2007).Menurut Rene, tugas BLU hanya melaksanakan pelayanan kepada masyarakat namun koordinasi dengan ketiga instansi tersebut tetap dilakukan.Rene mengklaim, saat ini armada busway sudah terpenuhi untuk semua koridor. Totalnya ada 329."Sehingga raperda itu memang pas diberlakukan karena jalur khusus busway pun sudah dipenuhi armada busway," tandas Rene. (nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads