Tesis MS Kaban Picu Kontroversi di Kampus IPB

Tesis MS Kaban Picu Kontroversi di Kampus IPB

- detikNews
Rabu, 12 Sep 2007 09:29 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan Malam Sabat (MS) Kaban membuat 'keributan' di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Perbaikan tesisnya yang baru dilaksanakan setelah 13 tahun pasca ujian menuai kontroversi.Padahal dalam aturan, tiga semester tidak ada kabar berita saja, sebetulnya dia sudah harus out. Kontroversi ini sudah berlangsung berbulan-bulan.Soal tenggang waktu yang dianggap menyalahi prosedur ini, bukan satu-satunya yang dipertanyakan kalangan akademisi IPB. Mereka juga mempertanyakan sejumlah masalah lainnya, termasuk substansi tesis, serta etika dan moral akademik Kaban.Semua persoalan itu dibeberkan Ketua Sekolah Pascasarjana Program Studi Ilmu-ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PWD) IPB, Prof Ir Isang Gonarsyah Ph D, dalam dokumen setebal 5 halaman yang diterima detikcom.Dokumen itu berisi surat klarifikasi penandatanganan tesis atas nama MS Kaban (Nrp 88213) yang ditujukan kepada Dekan Sekolah Pascasarjana IPB Prof Dr Ir Khairil Notodiputro MS. Surat bernomor 031/PS PWD/VII/2007 itu dilayangkan pada 16 Juli 2007 lalu.Surat tersebut menjawab surat yang dilayangkan Khairil kepada Isang pada 6 Juli 2007 yang mempertanyakan penolakan Isang menandatangani tesis perbaikan Kaban.Dalam surat itu, Isang menuturkan alasan keberatannya menandatangani tesis perbaikan Kaban. Paling tidak, pihaknya menilai ada tiga cacat/pelanggaran mendasar yang saling terkait dalam proses penyelesaian tesis Kaban, yang bisa merusak integritas akademik IPB dan kredibilitas IPB di mata masyarakat.Cacat itu menyangkut masalah prosedural, substansial dan etika/moral akademik.Cacat ProseduralCacat prosedural ini terkait status kemahasiswaan Kaban. Kaban tercatat sebagai mahasiswa Program Magister PS PWD pada tahun 1988. Dan, baru lima tahun kemudian (3 Februari 1993), Kaban menempuh ujian. Saat itu dia dinyatakan lulus, hanya saja dengan syarat harus memperbaiki naskah tesisnya.Namun sejak itu, kabar Kaban bagai ditelan bumi, sehingga dia tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa aktif di PS PWD. Pada 3 Maret 2006 -- setelah menjadi menteri-- Kaban tiba-tiba menyampaikan surat kepada Dekan Sekolah Pascasarjana yang isinya 'memohon untuk dapat menyelesaikan studinya secara tuntas'. Tanpa berkonsultasi dengan Ketua PS PWD (Isang), Dekan Sekolah Pascasarjana IPB yang saat itu dijabat Prof Dr Ir Sjafrida Manuwoto SM menyatakan, tidak keberatan asalkan tesis tersebut telah diperbarui dengan memasukkan perkembangan keilmuan mutakhir. Respons dekan yang begitu cepat menimbulkan sejumlah pertanyaan, ada apa di balik itu? Sebab kondisi berbeda diberlakukan untuk mahasiswa yang terlambat 1-4 tahun dari batas kadaluwarsa.Isang juga mempertanyakan penggantian Prof Affendi Anwar -- dosen pembimbing Kaban -- dengan Prof Dr Ir Lufti Ibrahim Nasution, setelah Kaban tidak dapat memenuhi arahan Affendi.Padahal Lutfi yang sebelumnya anggota komisi pembimbing Kaban, tidak pernah hadir dalam rapat-rapat komisi pembimbing. Dia juga dianggap tidak kompeten dengan masalah yang dikaji.Kekesalan Isang makin memuncak setelah didesak menandatangani tesis Kaban. Padahal pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian tesis Kaban.Cacat SubstansialTesis perbaikan Kaban dinilai Isang juga cacat substansial. Tesis itu tidak memasukkan perkembangan keilmuan terakhir. Padahal perbaikannya sudah mandeg selama 13 tahun.Sementara dalam kurun waktu selama itu, obyek penelitian Kaban, Taman Nasional Gunung Leuser, sudah mengalami banyak perubahan, seperti banjir bandang Sungai Bohorok yang terjadi 2 November 2003 lalu.Hal ini menjadi alasan Affendi menolak menandatangani tesis Kaban. Tesis Kaban yang kemudian juga disetujui Dr Agus Pakpahan (anggota komisi pembimbing) dianggap merugikan orang lain dan reputasi IPB.Etika AkademikEtika dan moral akademik Kaban juga menjadi sorotan. Dalam proses penyelesaian tesisnya, Kaban ternyata hanya berkonsultasi dua kali dengan Affendi. Selebihnya konsultasi dilakukan Direktur Sinar Mas Group, Suwarso, dan sahabat Kaban, Hermanto Siregar, yang juga Direktur Akademik Sekolah Bisnis dan Manajemen (SMB) IPB.Isang mempertanyakan keterlibatan kedua orang ini. "Apakah konsultasi dengan dosen pembimbing dan revisi penulisan tesis dapat dilakukan orang lain?", "Apakah ghost writing dalam penulisan tesis dibenarkan?", "Siapa sebenarnya yang sedang menyusun tesis?", "Karena kesibukan MSK sebagai menteri?". Demikian pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Isang.Tidak hanya konsultasi yang diwakilkan orang lain, upaya menyuap Affendi juga dipersoalkan. Lewat pengakuannya, Affendi pernah diberi uang Rp 10.000.000 yang disebutkan sebagai uang lelah. Uang itu akhirnya disumbangkan ke baitul mal. (umi/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads