Raperda Tibum Tidak Selesaikan Akar Masalah Kemiskinan
Rabu, 12 Sep 2007 08:42 WIB
Jakarta -
Menurut Raperda Ketertiban Umum (Tibum), setiap orang yang membeli barang dari pedagang asongan atau memberi barang/uang ke pengemis akan dipidana. Raperda ini dinilai upaya menyingkirkan orang miskin, bukan memberantas kemiskinan."Memang menunjukkan Jakarta di-setting untuk menghabisi orang miskin. Bukan untuk memecahkan masalah, tapi melemparkan masalah," ujar Direktur LBH Jakarta Asfinawati dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (12/9/2007).Asfin kemudian mencontohkan berbagai bukti upaya penyingkiran. Pedagang kaki lima digaruk tanpa memberikan solusi di mana mereka bisa berjualan lagi. Pengemis dan pengamen jalanan digaruk kemudian dibuang ke pinggiran Jakarta."Raperda ini tidak menyelesaikan akar masalah. Artinya pemerintah tidak menjalankan fungsinya sebagai pemerintah. Tidak memenuhi hak asasi warga negaranya untuk mendapatkan hak hidup," kata Asfin.Upaya penyingkiran kemiskinan tanpa memberantas akar kemiskinan itu semakin diperkuat dengan ketertutupan proses pembahasan raperda. Berkali-kali LBH Jakarta meminta draf raperda itu, tapi tak pernah diberi."Kita menilai pembuatan raperda ini tidak transparan. Kita sudah mencoba untuk meminta raperda itu tapi tak pernah diberi. Padahal pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dalam pembahasannya," kata Asfin.Raperda Tibum ini merupakan revisi dari Perda no 11/1988 tentang Tibum. Perda ini sebelumnya telah mengatur larangan berdagang kaki lima dan mengemis.
(aba/nrl)










































