Ramadan 'Terakhir' di Jakarta
Rabu, 12 Sep 2007 07:34 WIB
Jakarta - Tidak terasa malam nanti kaum Muslim akan kembali bersama-sama melaksanakan salat sunnah tarawih dan dilanjutkan dengan makan sahur pada dini hari esok. Ya, bulan Ramadan telah tiba. Ini adalah salah satu kesempatan langka yang paling dinanti umat Islam. Bukan karena kewajiban berpuasa selama satu bulan penuh, melainkan kesempatan memperoleh pahala berlipat ganda untuk setiap ibadah, amal dan sedekah yang ia tunaikan. Karena itulah setiap bulan suci, kaum Muslim yang berkecukupan -- apalagi berlimpah harta -- berlomba-lomba memberi sedekah pada pihak berhak yang mereka temui di jalan. Paling sering adalah pengemis, pengamen dan pengelap mobil di perempatan-perempatan lampu merah. Dan para fakir miskin 'memanfaatkan' bulan suci ini sebagai kesempatan melipatgandakan pendapatan. Dari berbagai pelosok mereka berbondong-bondong menyerbu Ibu Kota. Paling sering sebagai pengemis, pengamen dan pengelap mobil perempatan-perempatan lampu merah. Sungguh sebuah simbiosis mutualisme, bukan? Namun barangkali Ramadan tahun ini merupakan kesempatan terakhir untuk hubungan saling menguntungkan itu. Si pemberi sedekah tidak bisa leluasa memberi sedekah, peluang penerima sedekah mendapat tambahan rezeki pun menipis. Penyebabnya adalah pengesahan revisi Raperda No 11/1988 sebagai Perda Ketertiban Umum (Tibum) oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin lalu. Di dalam pasal 40 dinyatakan larangan membeli dari pedagang asongan yang berjualan tidak pada tempatnya dan memberikan sejumlah uang atau barang pada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Kurungan 10 sampai 60 hari atau senilai Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta, adalah ancaman sanksi bagi para pelanggarnya. Mereka yang nekat mengemis, mengamen dan mengelap mobil juga mendapatkan ancaman sanksi serupa.Kalau seperti itu buntutnya, siapa yang berani bersedekah di perempatan-perempatan lampu merah? Sungguh tidak lucu bila maksud baik berbuat baik dengan memberikan sekedar sedekah, malah berbuah sanksi, minimal berdebat dengan aparat Trantib. Tentu saja maksud Pemda dan DPRD DKI Jakarta bukan mempersulit orang memberi dan menerima sedekah, melainkan mendorong warga Ibu Kota menjaga ketertiban umum. Dengan Perda ini, diharapkan tidak ada lagi orang yang berusaha 'memanfaatkan' niat baik bersedekah dengan menjadi pengemis/pengamen atau pun mengorganisir kaum duafa itu.Selain itu, Pemprov juga diwajibkan memutar otak bagaimana agar warganya tidak ada yang menjadi pengasong, pengemis dan pengelap mobil. Dan Perda ini efektif berlaku tahun depan.
(lh/nrl)











































