Gugatan Class Action Tarif Tol Didaftarkan Rabu Pukul 11.00 WIB
Rabu, 12 Sep 2007 01:01 WIB
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mendapat kado istimewa menjelang bulan Ramadan yakni gugatan class action kenaikan tarif tol. Gugatan akan didaftarkan Rabu (12/9/2007) pukul 11.00 WIB karena Djoko bersikeras membatalkan kenaikan tarif itu.Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (Tampol) yang terdiri atas YLKI dan LBH Jakarta dalam dialog dengan Menteri PU di Kantor Departemen PU, Jl Pattimura, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2007)."Akankah bisa kenaikan tarif tol itu dicabut?" ujar Ketua Bidang Advokasi LBH Jakarta Hermawanto bertanya pada Djoko.Djoko menjawab diplomatis, apa yang dilakukan Menteri PU bukan kebijakan melainkan amanat UU. "Kalau saya mencabut atau tidak menaikkan tarif tol, maka sayalah yang melanggar UU," kata Djoko.Djoko menjelaskan, kenaikan tarif tol sudah diatur dalam UU 38/2004 dan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol. Kedua peraturan itu mengatur kenaikan tarif tol dilakukan tiap 2 tahun sekali menurut inflasi."Inflasi itu tidak boleh mengurangi pendapatan mereka (investor). Jadi itu untuk menarik minat investor," jelas Djoko.Djoko juga berjanji akan menampung segala keluhan karena kenaikan tol dan berjanji mencari segala solusi untuk mengakomodasi keluhan-keluhan. Namun jawaban Djoko yang panjang lebar dibalas Hermawanto dengan tajam."Bisa tidak mencabut kenaikan jalan tol? Kira-kira berapa yang masuk kantong pemerintah akibat kenaikan tol?" sergah Hermawanto.Djoko menyahut, pertanyaan tersebut sangat sulit karena kenaikan tarif tol tidak masuk ke kantong pemerintah, namun ke kantong investor untuk membangun jalan tol baru. "Kalau hitung-hitungannya mungkin tidak secara biaya. Nanti akan kita kasih hitung-hitungannya," tandas Djoko.Mendengar jawaban itu, Hermawanto menjawab lagi, jika Djoko tidak mencabut, gugatan class action akan tetap dilakukan. "Itu kesepakatan dengan teman-teman," kata Hermawanto."Gugatan akan tetap kita daftarkan besok pukul 11.00 WIB," tandas Hermawanto.
(aba/aba)











































