Putusan MA Menangkan Soeharto Mengancam Kebebasan Pers
Rabu, 12 Sep 2007 00:25 WIB
Jakarta - Putusan MA yang memenangkan gugatan mantan presiden Soeharto terhadap majalah Time mengundang reaksi berbagai pihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam putusan tersebut mengancam kebebasan pers."AJI menilai putusan Mahkamah Agung itu merupakan ancaman langsung lembaga peradilan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi publik di Indonesia," ujar Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (12/9/2007).Heru mengatakan, putusan MA tersebut bisa berdampak negatif, yakni digunakan sebagai rujukan untuk membangkrutkan media massa nasional yang berperkara di Pengadilan. Padahal, lanjut dia, pengadilan tingkat pertama dan banding yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, menolak gugatan mantan Presiden Soeharto itu.Namun pada upaya terakhir, kasasi, MA justru membela gugatan Soeharto dan membatalkan keputusan dua pengadilan sebelumnya. "Putusan MA yang memenangkan gugatan Soeharto itu menjadi sangat aneh dan menunjukkan ketakutan Hakim MA terhadap nama besar mantan Presiden Soeharto," cetusnya.Dalam kasus majalah Tempo melawan Tomy Winata, lanjut Heru, MA telah menunjukkan kelasnya sebagai lembaga peradilan yang ikut menjaga kemerdekaan pers dari serangan premanisme. Tapi dalam kasus majalah Time, MA telah gagal menjaga kewibawaan kehakiman dari kekuasaan yang korup dan absolut. Apalagi, putusan MA ini muncul di tengah upaya Kejaksaan Agung mengusut kembali dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto."Putusan ini akan menyebarkan benih-benih ketakutan di kalangan jurnalis dan media untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhadap kekuasaan," tandas Heru.Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana turut menyesalkan putusan kasasi MA yang menghukum majalah TIME untuk membayar denda Rp 1 triliun itu."Putusan kasasi MA sebagai pertanda lonceng kematian bagi kebebasan pers. kebebasan pers yang selama rezim orde baru dibelenggu oleh kekuasaan yang otoriter, pada masa kebebasan pers sekarang ini justru dikebiri dan dibungkam oleh MA," tegas Hendrayana.Hendrayana mengatakan, LBH Pers menilai hakim agung kasasi dalam putusan tersebut telah mengabaikan undang-undang pers dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut. "Kami menuntut Ketua MA untuk memeriksa ketua dan anggota hakim agung yang memutus dan mengadili kasus Majalah Time vs Soeharto," pungkasnya.Majalah Time Edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 memuat laporan tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto berjudul "Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune". Tulisan Time yang bergaya investigatif inilah yang kemudian digugat oleh mantan Presiden Soeharto karena dianggap mencemarkan nama baiknya.Tulisan itu diturunkan di tengah tuntutan publik agar mengusut harta kekayaan milik keluarga Soeharto, serta upaya pemerintah hasil reformasi dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Putusan Kasasi dengan nomor 3215K/Pdt/2001 diputus pada tanggal 28 Agustus 2007 dan baru dibacakan secara terbuka pada 30 Agustus 2007 oleh Ketua Muda MA Bidang Militer German Hoediarto (ketua majelis), M Taufiq (anggota), dan Bahauddin Qaudry (anggota).
(rmd/aba)











































