Eks Bupati Karangasem Dibebaskan dari Dugaan Pelecehan Seksual

Eks Bupati Karangasem Dibebaskan dari Dugaan Pelecehan Seksual

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2007 22:37 WIB
Denpasar - Mantan Bupati Karangasem, Bali, IG Sumantara AP, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karangasem, Bali. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketaui I Nyoman Sumanada pada persidangan di Pengadilan Negeri Karangsem, Bali, Selasa (11/09/2007)."Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari untuk kasasi," katanya. Hakim menyatakan nama baik Sumantara harus direhabilitasi.Sumandana menyatakan tuduhan pelecehan seksual, merayu, atau melakukan tindakan pencabulan lainnya tidak cukup bukti. Keterangan saksi korban tanpa bukti dan saksi-saksi. Sumantara bebas dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara. Ia dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual dengan seorang siswa di bawah umur berinisial SWD.Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura Sumarsono mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. "Kami hanya memiliki waktu 28 hari untuk membuat materi," katanya. Divonis bebas oleh PN Karangasem, usai persidangan Sumantara mengumbar kebahagiannya. ia melambaikan tangan kepada ribuan pendukungnya.Terkait putusan tersebut, President Committee Againts Sexual Abuse (CASA), LK Suryani, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hakim hanya berpatokan pada visum dan bukti-bukti. (gds/aba)


Berita Terkait