Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi. Kini Eddy menjalani pemeriksaan internal dan nonjob.
"Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Eddy digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Anang mengatakan Eddy kini ditarik ke Kejagung.
"Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya," kata Anang.
Anang menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus ini. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung).
"Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Eddy Sumarman dicopot setelah rumahnya disegel KPK. Penyegelan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK belum menjelaskan detail apa kaitan Eddy dalam perkara yang menjerat Ade sehingga rumahnya disegel.
Simak juga Video 'Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada':
(ond/haf)










































