Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya

Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Rabu, 31 Des 2025 14:27 WIB
Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (Foto: Praditya Fauzi Rachman/ detikjatim)
Jakarta -

Polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron. Klowor menyusul Samuel dan Yasin yang telah lebih dulu diringkus polisi.

Dilansir detikJatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut total tersangka kini menjadi tiga orang.

"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abast menjelaskan tersangka Klowor ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12) pukul 22.00 WIB. Menurutnya, Klowor juga berperan sebagai dalang perusakan rumah Elina.

ADVERTISEMENT

Meski telah mengamankan 3 tersangka, Abast menegaskan polisi tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Lantaran dalam video yang beredar pelaku yang diduga terlibat lebih dari 3 orang.

"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuhnya.

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Polisi Tetapkan 2 Pengusir Nenek Elina Jadi Tersangka

(fas/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads