Menkum Enggan Campuri MA Menangkan Soeharto
Selasa, 11 Sep 2007 17:56 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata tidak mau ikut campur dengan putusan kasasi MA yang memenangkan mantan Presiden Soeharto atas majalah Time Asia. Alasannya, putusan pengadilan bersifat bebas dan tidak bisa diintervensi."Kita tidak boleh ikut campur urusan pengadilan, karena pengadilan mempunyai kebebasan untuk memutuskan sesuatu," kata Andi usai raker dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2007).Andi menambahkan, di negeri yang berdasarkan hukum ini keputusan pengadilan harus dijalankan. Karena itu, dia tidak mau terlibat polemik tersebut."Ya kalau keputusan itu silakan dijalankan. Itu kan kewenangannya MA," katanya.Sementara Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Syaefudin, menyayangkan putusan MA. Dia khawatir jika kondisinya seperti ini terus bisa mengancam kebebasan pers di masa yang akan datang. "FPPP sangat prihatin dengan putusan kasasi MA antara Soeharto versus Time. Ini dapat mengancam kebebasan pers di masa yang akan datang," katanya.Dia juga mempertanyakan kenapa putusan ini baru muncul setelah 6 tahun. "Ada apa kok sampai perlu waktu lebih dari 6 tahun untuk memutuskan hal yang bisa menjadi lonceng kematian bagi kehidupan pers. Ini sangat serius jika pers kehilangan kritis," ujarnya.
(umi/nrl)











































