Mantan Kepala Dinas Keuangan Kendal Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Keuangan Kendal Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2007 17:12 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut mantan Kepala Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Kendal, Warsa Susilo, 5 tahun penjara. Dia diangggap telah bersalah melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,3 miliar.Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 200 juta dan subsider kurungan 2 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 440 juta. "Selambat-lambatnya enam bulan jika tidak segera dibayar, akan dituntut 6 bulan kurungan penjara," ujar Suharto dalam persidangan di PN Tipikor, Kompleks Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/9/2007).Menurut Suharto, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diganti oleh UU No 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.Ditambahkan Suharto, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No 31/1999.Dalam hal ini, terdakwa dianggap bersalah karena mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan. Malah terdakwa mengeluarkan dana kas daerah untuk kepentingan pribadi bupati yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Hendi Boedoro.Terdakwa juga terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kas daerah sebesar Rp 440 juta.Karena telah terbukti melakukan tindak pidana primer, maka dengan sendirinya terdakwa didakwa subsider yakni pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh Edward Patinasarani ini berakhir pukul 16.30 WIB. (nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait