PT Jakarta Monorail Digugat Pailit
Selasa, 11 Sep 2007 16:20 WIB
Jakarta - Sudah lama kabar tentang monorel yang tidak juga kelar tak terdengar. Kabar terbaru malah menyebutkan PT Jakarta Monorail, pembangun proyek transportasi massal itu, digugat pailit.Penggugat pailit itu adalah Adi Prasetyo & Partners, law firm yang beralamat di gedung Ariobimo Sentral, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Gugatan pailit itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 September 2007 dengan register No 50/PA/LIT/2007/PN.Niaga Jakarta Pusat.Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Octolin H Hutagalung & Partners menyatakan, awalnya penggugat telah ditunjuk sebagai konsultan hukum oleh PT Jakarta Monorail berdasar kontrak I, II dan III yang diteken pada 2005 dan 2006.Namun hingga kini PT Jakarta Monorail baru membayar ongkos jasa hukum itu Rp 40 juta, padahal total tagihan mencapai Rp 1.246.935.100. Tagihan berulang kali dikirimkan namun PT Jakarta Monorail yang mengakui mempunyai kewajiban pembayaran itu tak juga membayar.Hingga akhirnya penggugat menghitung utang PT Jakarta Monorail mencapai Rp 2.246.605.014,50 plus US$ 872.750 per tanggal 6 September 2007. Utang itu berupa utang pokok ditambah denda dan success fee."Selain itu termohon juga memiliki utang kepada pihak lain (kreditur lain) sehingga persyaratan untuk dinyatakan kepada termohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU No 37 tahun 2004 telah terpenuhi dan permohonan pernyataan pailit terhadap termohon harus dikabulkan," demikian berkas gugatan tersebut seperti yang diterima detikcom, Selasa (11/9/2007).Penggugat juga meminta agar majelis hakim menunjuk Junaidi SH LLM yang berkantor pada IKS & Partner Law Firm sebagai kurator sementara selama penetapan atas permohonan pernyataan pailit terhadap termohon belum dikeluarkan dan selanjutnya kurator dalam kepailitan termohon.Sementara itu, Direktur PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur yang hendak dikonfirmasi detikcom soal ini tidak mengangkat ponselnya.
(nrl/umi)











































