Eksekusi Rumah di Karanganyar Berlangsung Ricuh

Eksekusi Rumah di Karanganyar Berlangsung Ricuh

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2007 16:14 WIB
Solo - Sengketa kepemilikan rumah antara dua keluarga besar di Colomadu, Karanganyar, berlangsung ricuh. Juru sita dibantu polisi dari Polres Karanganyar yang mengamankan jalannya eksekusi dihadapi oleh puluhan orang yang didatangkan penghuni kedua rumah.Eksekusi itu berlangsung Selasa (11/9/2007) di dua unit rumah yang berada dalam satu pekarangan di Jetis, Tohudan, Colomadu, Karanganyar. Sejak awal tanda-tanda akan terjadinya penentangan secara fisik sudah dapat diperkirakan.Juru sita didukung polisi harus menghadapi puluhan lelaki yang bergerombol di depan rumah yang dihuni Suradi, pihak yang dikalahkan oleh pengadilan. Ketika juru sita mengumumkan agar rumah segera dikosongkan, justru orang-orang itu menyiramkan air ke arah polisi Dalmas yang membuat pagar betis di depan rumah.Polisi terus mendesak mereka. Perlawanan tak terhindarkan. Hingga akhirnya beberapa orang ditangkap oleh polisi agar tidak lagi menghalang-langi proses eksekusi. Melihat penangkapan itu kerabat Suradi, terutama perempuan dan anak-anak, beteriak-teriak bahkan ada yang pingsan.Setelah para penghalang dapat dikuasai, eksekusi segera dilakukan dengan mengosongkan rumah. Seluruh barang dan perabitan yang berada di dalam rumah dikeluarkan.Kejadian itu menjadi tontonan ratusan warga setempat. Menurut warga puluhan lelaki yang melakukan perlawanan itu adalah para kerabat dan orang-orang yang didatangkan oleh Suradi. "Mereka bukan warga kampung kami," ujar warga yang menyaksikan proses ekskusi itu.Kasus itu bermula dari sengketa antara ahli waris Sukimin Martodikronmo melawan Sutono dan Suradi yang menempati rumah dan pekarangan seluas 930 meter persegi. Penggugat menilai aset tersebut merupakan warisan Sukimin, sedangkan Sutono dan Suradi hanyalah keturunan dari anak tiri Sukimin.PN Karanganyar memenangkan penggugat. Sutono dan Suradi tidak menganggap keputusan itu tidak adil sehingga bertekad melawan eksekusi. Suradi selaku tergugat, kepada wartawan mengaku pihaknya masih akan mengajukan banding atas keputusan PN Karanganyar itu.Dia mengaku memiliki Letter C atas tanah tersebut. Selain itu, lanjutnya, berdasarkan yurisprudensia dari MA No 1192 K/SIP/1973 tanggal 27 Maret 1975 disebutkan orang yang 20 tahun atau lebih tidak menguasai tanahnya, dianggap melepaskan haknya. Menurut Suradi, keluarganya telah mengelola tanah itu sejak 80 tahun lalu. (mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads